Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKPD Tahun 2015 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. (2) Penetapan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk RKPD provinsi dilakukan paling lambat pada minggu ketiga bulan Mei Tahun 2014 dan untuk RKPD kabupaten/kota paling lambat pada minggu keempat bulan Mei Tahun 2014. (3) Renja SKPD Tahun 2015 disahkan kepala daerah paling lambat 2 (dua) minggu setelah RKPD Tahun 2015 ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Pasal.id