Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun RKPD Tahun 2015 sebagai penjabaran dari RPJMD, dengan tahapan sebagai berikut:
a. Persiapan penyusunan RKPD.
b. Penyusunan rancangan awal RKPD.
c. Penyusunan rancangan RKPD.
d. Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD.
e. Perumusan rancangan akhir RKPD.
f. Penetapan RKPD.
(2) Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus selaras dan konsisten dengan prioritas, sasaran dan program yang telah ditetapkan untuk tahun 2015 dalam RPJMD.
(3) Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengacu pada pencapaian sasaran dan prioritas bidang pembangunan nasional dan arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
