Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi daerah;
b. program prioritas bidang pembangunan daerah; dan
c. rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju.
(2) Rancangan kerangka ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat gambaran kondisi ekonomi, kemampuan pendanaan dan pembiayaan pembangunan daerah paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya, dan perkiraan untuk tahun direncanakan.
(3) Program prioritas bidang pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat program-program yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkelanjutan sebagai penjabaran dari RPJMD pada tahun yang direncanakan.
(4) Rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, memperhatikan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
(5) Sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu kebijakan,
program dan kegiatan pemerintah daerah yang didanai APBD dalam pencapaian sasarannya, melibatkan peran serta masyarakat baik dalam bentuk dana, material maupun sumber daya manusia dan teknologi.
Koreksi Anda
