(1) Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf a bertanggungjawab terhadap sub kegiatan:
a. fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah provinsi; dan
c. fasilitasi kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
(2) Biro yang membidangi administrasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan pengendalian penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi;
(3) Biro yang membidangi keuangan atau Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf c, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan koordinasi pengendalian dan pelaporan administrasi keuangan dan aset pemerintah di wilayah provinsi;
(4) Biro yang membidangi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf d, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan fasilitasi peraturan perundang-undangan;
dan
(5) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf e, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan:
a. koordinasi perencanaan dan pelaporan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi; dan
b. koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan daerah.