Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2011 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) CPNS yang sudah diangkat dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipindah sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional umum dilakukan oleh pejabat eselon 1 masing-masing komponen.
(3) Penetapan pemindahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh pejabat eselon 1 masing-masing komponen.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
