Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2011 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menjadi dasar formasi jabatan.
(2) Formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
