Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2011 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menjadi dasar formasi jabatan. (2) Formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda