Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 27 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2011 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. memberikan kejelasan tugas dan fungsi Calon Pegawai Negeri Sipil dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi eselon IV; b. memberikan kejelasan tugas dan fungsi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2011 | Pasal.id