Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2011 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. memberikan kejelasan tugas dan fungsi Calon Pegawai Negeri Sipil dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi eselon IV;
b. memberikan kejelasan tugas dan fungsi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Koreksi Anda
