Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2011 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diangkat dalam jabatan fungsional umum. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengangkatan calon pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2011 | Pasal.id