Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAPORAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang berkaitan dengan Pelaporan Polisi Pamong Praja Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (2) Segala biaya yang berkaitan dengan Pelaporan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda