Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAPORAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk mengetahui permasalahan dan kendala di daerah dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam mengambil kebijakan.
Koreksi Anda