Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAPORAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk mengetahui permasalahan dan kendala di daerah dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam mengambil kebijakan.
Koreksi Anda
