Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAPORAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
