Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAPORAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan Bupati/Walikota kepada Gubernur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda