Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAPORAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan Bupati/Walikota kepada Gubernur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
