Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAPORAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Polisi Pamong Praja melaporkan setiap pelaksanaan tugas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelembagaan; b. kepegawaian; c. kegiatan ketentraman dan ketertiban umum; d. pengamanan; e. bencana/peristiwa lainnya; f. penegakan peraturan daerah; dan g. kerjasama/koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja dengan instansi/lembaga terkait di Daerah.
Koreksi Anda