Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAPORAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Polisi Pamong Praja melaporkan setiap pelaksanaan tugas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelembagaan;
b. kepegawaian;
c. kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;
d. pengamanan;
e. bencana/peristiwa lainnya;
f. penegakan peraturan daerah; dan
g. kerjasama/koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja dengan instansi/lembaga terkait di Daerah.
Koreksi Anda
