Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat purna TKI melakukan:
a. identifikasi dan pendataan masyarakat;
b. penyuluhan purna TKI; dan
c. pemberian arahan, pembimbingan dan pembinaan pembentukan usaha mandiri atau kelompok usaha bersama.
(2) Pendataan masyarakat purna TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir;
c. alamat;
d. jenis kelamin;
e. agama;
f. status;
g. pendidikan terakhir;
h. riwayat kesehatan;
i. nilai penghasilan/kekayaan/standar hidup;
j. riwayat pekerjaan; dan
k. keahlian/ketrampilan.
(3) Penyuluhan masyarakat kepada Purna TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain dengan memberikan:
a. materi mengenai pengelolaan keuangan usaha;
b. materi mengenai kewirausahaan;
c. informasi pencegahan terhadap pungutan liar di desa, eksploitasi pemerintah setempat, surat perjanjian kontrak kerja, mental, fisik, psikologis, dokumen-dokumen pribadi ketenagakerjaan, hak cuti yang di ganti dengan uang.
Koreksi Anda
