Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemberdayaan masyarakat purna TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan melalui:
a. koordinasi baik secara vertikal maupun horisontal;
b. sosialisasi kepada pemerintah desa/kelurahan;
c. peningkatan kapasitas pemerintah desa/kelurahan;
d. bimbingan teknis kepada pemerintah desa/kelurahan;
e. penyediaan sarana dan prasarana;
f. penyusunan rencana kerja;
g. penguatan kelembagaan masyarakat; dan
h. penyuluhan umum dan penyuluhan teknis kepada masyarakat.
Koreksi Anda
