Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan melalui:
a. bimbingan;
b. tatap muka;
c. media elektronik;
d. media cetak.
(2) Penyuluhan dapat dilakukan di Balai Desa, Balai PMD, POSYANDU, dan atau tempat lain yang memadai di fasilitasi oleh SKPD yang menangani pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Koreksi Anda
