Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan masyarakat yang akan menjadi calon TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi penyuluhan umum dan penyuluhan teknis.
(2) Penyuluhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persyaratan umum;
b. informasi hak dan kewajiban;
c. informasi pengalaman;
d. informasi nilai-nilai kejujuran, kesetiakawanan dan murah senyum yang menjadi ciri khas budaya bangsa INDONESIA;
e. informasi, motivasi, dan pengetahuan guna menunjang kesejahteraan sosial; dan
f. informasi Unit Pengaduan Masyarakat.
(3) Penyuluhan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. situasi dan kondisi kerja negara tujuan;
b. adat istiadat, agama, dan sosial budaya negara tujuan;
c. bahasa negara tujuan;
d. peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan;
e. dokumen; dan
f. pengetahuan dan ketrampilan teknis jenis pekerjaan.
Koreksi Anda
