Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan masyarakat yang akan menjadi calon TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi penyuluhan umum dan penyuluhan teknis. (2) Penyuluhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan umum; b. informasi hak dan kewajiban; c. informasi pengalaman; d. informasi nilai-nilai kejujuran, kesetiakawanan dan murah senyum yang menjadi ciri khas budaya bangsa INDONESIA; e. informasi, motivasi, dan pengetahuan guna menunjang kesejahteraan sosial; dan f. informasi Unit Pengaduan Masyarakat. (3) Penyuluhan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. situasi dan kondisi kerja negara tujuan; b. adat istiadat, agama, dan sosial budaya negara tujuan; c. bahasa negara tujuan; d. peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan; e. dokumen; dan f. pengetahuan dan ketrampilan teknis jenis pekerjaan.
Koreksi Anda