Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI, melakukan identifikasi dan pendataan masyarakat serta penyuluhan masyarakat yang akan menjadi calon TKI.
(2) Pendataan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain:
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir;
c. alamat;
d. jenis kelamin;
e. agama;
f. status;
g. pendidikan terakhir;
h. riwayat kesehatan;
i. nilai penghasilan/kekayaan/standar hidup;
j. riwayat pekerjaan; dan
k. keahlian/ketrampilan.
(3) Identifikasi dan pendataan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Lembaga Kemasyarakatan
Koreksi Anda
