Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan melalui: a. koordinasi baik secara vertikal maupun horisontal; b. sosialisasi kepada pemerintah desa/kelurahan; c. peningkatan kapasitas pemerintah desa/kelurahan; d. bimbingan teknis kepada pemerintah desa/kelurahan; e. penyediaan sarana dan prasarana; f. penyusunan rencana kerja; g. penguatan kelembagaan masyarakat; dan h. penyuluhan umum dan penyuluhan teknis kepada masyarakat.
Koreksi Anda