Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan melalui:
a. koordinasi baik secara vertikal maupun horisontal;
b. sosialisasi kepada pemerintah desa/kelurahan;
c. peningkatan kapasitas pemerintah desa/kelurahan;
d. bimbingan teknis kepada pemerintah desa/kelurahan;
e. penyediaan sarana dan prasarana;
f. penyusunan rencana kerja;
g. penguatan kelembagaan masyarakat; dan
h. penyuluhan umum dan penyuluhan teknis kepada masyarakat.
Koreksi Anda
