Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), antara lain:
a. konsolidasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI dengan SKPD terkait;
b. sosialisasi pedoman pelaksanaan dan standarisasi teknis pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI;
c. fasilitasi dan konsultasi teknis pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI.
(2) Bupati/Walikota dapat melimpahkan/mendelegasikan pembinaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI kepada Camat sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
