Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), antara lain:
a. koordinasi dengan Bupati/Walikota di wilayahnya;
b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI.
Koreksi Anda
