Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), antara lain: a. koordinasi dengan Bupati/Walikota di wilayahnya; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI.
Koreksi Anda