Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), antara lain: a. koordinasi dengan sektor terkait; b. pemberian pedoman dan standarisasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI; c. fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Pasal.id