Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembinaan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), antara lain:
a. koordinasi dengan sektor terkait;
b. pemberian pedoman dan standarisasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI;
c. fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI.
Koreksi Anda
