Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon dan purna TKI secara nasional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon dan purna TKI di provinsi.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon dan purna TKI di kabupaten.
Koreksi Anda
