Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat:
a. yang akan menjadi calon TKI;
b. calon TKI;
c. TKI; dan
d. purna TKI.
(2) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan Purna TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan d dilakukan oleh SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat.
(3) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat calon TKI dan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c dilakukan oleh SKPD yang membidangi ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
