Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat: a. yang akan menjadi calon TKI; b. calon TKI; c. TKI; dan d. purna TKI. (2) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan Purna TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan d dilakukan oleh SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat. (3) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat calon TKI dan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c dilakukan oleh SKPD yang membidangi ketenagakerjaan.
Koreksi Anda