Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI;
b. Pemberdayaan masyarakat purna TKI; dan
c. Pembinaan dan Pelaporan.
Koreksi Anda
