Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI; b. Pemberdayaan masyarakat purna TKI; dan c. Pembinaan dan Pelaporan.
Koreksi Anda