Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 4. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten dan/atau kota di bawah kecamatan. 5. Pemberdayaan masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 6. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagi pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 7. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah yang layak. 8. Purna TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang bekerja dari luar negeri dan sudah menyelesaikan kontrak kerja sesuai dengan perjanjian kerja. 9. Pemberdayaan Masyarakat yang akan menjadi Calon TKI adalah suatu kegiatan penyiapan masyarakat untuk menjadi calon TKI melalui penyebarluasan informasi secara umum yang dilakukan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan kepada masyarakat yang akan menjadi calon TKI. 10. Pemberdayaan Masyarakat Purna TKI adalah suatu kegiatan kegiatan pemberdayaan masyarakat purna TKI melalui penyebarluasan informasi untuk kegiatan kewirausahaan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. 11. Penyuluhan umum Calon TKI dan penyuluhan teknis Calon TKI adalah proses penyebarluasan informasi yang dilakukan dengan cara mengembangkan sumber daya manusia yang ada, agar mempunyai pemahaman tentang kemampuan dan keterampilan baik manajemen maupun teknis ketenagakerjaan. 12. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. 13. Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat Balai PMD adalah unit pelaksana teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Koreksi Anda