Koreksi Pasal 996
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 993 huruf c, mempunyai tugas melakukan pemindahan, penghapusan, pengamanan, pemeliharaan serta pembinaan pengawasan dan pengendalian barang milik negara.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang Penghapusan berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Penghapusan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Penghapusan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Penghapusan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Penghapusan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h melakukan inventarisasi dan penyusunan data rekapitulasi BMN yang akan dihapuskan berdasarkan usulan unit kerja Eselon I;
i melakukan evaluasi penghapusan BMN yang diusulkan unit kerja Eselon I melalui pemeriksaan fisik BMN;
j melakukan pembinaan proses pengajuan usulan penghapusan yang diajukan oleh unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri kepada DJKN, Kanwil DJKN atau KPKNL sesuai dengan kewenangannya;
k melakukan fasilitasi dalam proses penetapan keputusan penghapusan BMN;
l melakukan koordinasi penghapusan BMN dengan pengelola barang dan instansi terkait lainnya;
m melakukan koordinasi dan fasilitasi penghapusan BMN dengan tindak lanjut hibah asset dekonsentrasi dan tugas pembantuan kepada pemerintah daerah;
n mensosialisasikan peraturan-peraturan yang terkait dengan penghapusan BMN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Penghapusan sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
