Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 995

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Penatausahaan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 993 huruf b, mempunyai tugas melakukan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penilaian barang milik negera. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbidang Penatausahaan Barang berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Penatausahaan Barang dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c member petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Penatausahaan Barang agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Penatausahaan Barang untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Penatausahaan Barang berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h melaksanakan monitoring penatausahaan dan pembinaan pelaporan BMN kepada unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; i melaksanakan penatausahaan BMN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; j melaksanakan proses pencatatan hasil pelaksanaan inventarisasi BMN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang berkaitan dengan penetapan status penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN k menyimpan dokumen kepemilikan BMN dan penatausahaan BMN l mensosialisasikan peraturan-peraturan dan aplikasi baru yang terkait dengan pengelolaan BMN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri; m menyusun laporan BMN tingkat Kementerian setiap semester dan tahunan; n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Penatausahaan Barang sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 995 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id