Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 994

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengadaan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 993 huruf a, mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, dan pemanfaatan barang milik negara. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbidang Pengadaan Barang berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Pengadaan Barang dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Pengadaan Barang agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Pengadaan Barang untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Pengadaan Barang berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h melakukan identifikasi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan barang/jasa dan penggunaan serta pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. i melakukan pembinaan terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) baik Panitia Pengadaan maupun Pejabat Pengadaan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri; j melakukan pembinaan terhadap Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk memfasilitasi ULP/PPK?Pantia Pengadaan/Pejabat Pengadaan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik; k mengidentifikasi dan membina kegiatan penggunaan, penganggaran, pengadaan dan pemanfaatan barang milik Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; l menyusun peraturan perundangan yang mengatur tentang perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; m melakukan penyusunan pedoman standar harga satuan barang di lingkungan Kementerian Dalam Negeri berdasarkan perkembangan harga pasar; n melakukan perencanaan, pemanfaatan dan pelaksanaan ketersediaan sarana dan prasarana di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; o melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan barang/jasa yang diperoleh atas beban APBN Kementerian Dalam Negeri; p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengadaan Barang sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbidang Pengadaan Barang baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda