Koreksi Pasal 991
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Lingkup II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 989 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan akuntansi, perhitungan anggaran, pembinaan dan penyajian laporan keuangan Kementerian Dalam Negeri, dan penyusunan rencana tindak dilingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian Dalam Negeri.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang Lingkup II berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Lingkup II dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Lingkup II agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Lingkup II untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Lingkup II berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan
dengan tugas Bagian Akuntansi dan Pelaporan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Akuntansi dan Pelaporan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h menyiapkan bahan perhitungan RKA;
i membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis penyusunan laporan keuangan;
j mengidentifikasi kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
k mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan Komponen (Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah & Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
l menghimpun Laporan Keuangan Komponen (Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah & Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
m menyusun Laporan Keuangan BA 010 dan BA 999 Triwulan I dan Triwulan III;
n menyusun Laporan PNBP;
o menyusun laporan Piutang negara;
p menyusun Laporan Rekening Pemerintah;
q melakukan rekonsiliasi hibah dan pinjaman luar negeri;
r melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan;
s menyusun Laporan Keuangan Semester I dan Tahunan Unaudited;
t memfasilitasi pelaksanaan Revew Laporan Keuangan;
u memfasilitasi pelaksanaan Audit;
v menyusun Laporan Keuangan Audited;
w menyusun rencana tindaklanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan;
x membina Sumber Daya Manusia Aparatur yang membidangi akuntansi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
y melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
z melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan;
aa membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Lingkup II sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan bb melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Akuntansi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
