Koreksi Pasal 990
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Lingkup I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 989 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyusunan akuntansi, perhitungan anggaran, pembinaan dan penyajian laporan keuangan Kementerian Dalam Negeri, dan penyusunan rencana tindak dilingkungan Sekretariat Jenderal Unit Eselon I, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian Dalam Negeri.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang Lingkup I berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Lingkup I dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Lingkup I agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Lingkup I untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Lingkup I berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h menyiapkan bahan perhitungan RKA;
i membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis penyusunan laporan keuangan;
j mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan Komponen (Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum & Direktorat Jenderal Otonomi Daerah);
k menghimpun Laporan Keuangan Komponen (Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum & Direktorat Jenderal Otonomi Daerah);
l menyusun Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri dan Eselon I Sekretariat Jenderal BA 010 dan BA 999 Triwulan I dan Triwulan III;
m menyusun Laporan PNBP;
n menyusun laporan Piutang negara;
o melakukan rekonsiliasi hibah dan pinjaman luar negeri;
p melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan;
q menyusun Laporan Keuangan Kemdagri dan Eselon I Sekretariat Jenderal periode Semester I dan Tahunan Unaudited;
r memfasilitasi pelaksanaan Revew Laporan Keuangan;t s memfasilitasi pelaksanaan Audit;
t menyusun Laporan Keuangan Audited;
u menyusun rencana tindaklanjut atas temuan Inspektorat Jenderal/Badan Pemeriksa Keuangan;
v membina Sumber Daya Manusia Aparatur yang membidangi akuntansi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan SKPD Sekretaris Jenderal;
w melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
x melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan;
y membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Lingkup I sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan z melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Akuntansi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
