Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 988

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 985 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan akuntansi pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbidang Akuntansi berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b membagi tugas kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Akuntansi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Akuntansi agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Akuntansi untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Akuntansi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Keuangan Sekretariat Jenderal; g melakukan penyusunan laporan akuntansi di lingkungan Sekretariat Jenderal unit Eselon I; h melakukan pembinaan dan penyajian laporan keuangan Sekretariat Jenderal; i menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal; j melakukan koordinasi dengan biro/pusat dalam pelaksanaan laporan akuntansi; k melakukan koordinasi dengan instansi terkait (KPPN) dan perbendaharaan (Kementerian Keuangan); l membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Akuntansi sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan m melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keuangan Sekretariat Jenderal baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Keuangan Sekretariat Jenderal. Paragraf Keempat Bidang Akuntansi dan Pelaporan
Koreksi Anda