Koreksi Pasal 987
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 985 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang Verifikasi berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Verifikasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c member petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Verifikasi agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Verifikasi untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Verifikasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Keuangan Sekretaris Jenderal;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Keuangan Sekretaris Jenderal tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h merencanakan Program Kerja Tahunan Subbidang Verifikasi berdasarkan petunjuk atasan dan keten-tuan peraturan ditjen Perbendaharaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
i melakukan pengujian apakah pembayaran yang dikeluarkan sudah
sesuai berdasarkan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan dan Petunjuk Operasional Kegiatan dilingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
j melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai han evaluasi bagi atasan;
k melaporkan pelaksanaan tugas berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi pimpinan l menerima surat permintaan pembayaran (SPP) dari Unit kerja dengan cara mencatat dan memeriksa kedalam buku pengendalian SPP;
m melakukan penelitian Surat Pertanggung Jawaban dengan cara memeriksa lampiran-lampiran dan mencocokan dan menguji kebenarannya sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku;
n melakukan pembukuan realisasi keuangan dalam kartu pengawas atau buku kendali anggaran;
o melakukan teguran terhadap unit kera penyampai SPP, SPJ,Pelaporan lainnya kepada satuan kerja;
p melakukan pengawasan penggunaan dana/kredit anggaran tiap jenis pengeluaran/mata anggaran/program dengan mencocokkan DIPA/POK;
q menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman petunjuk teknis, serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang keuangan sebagai pedoman dan landasan kerja;
r membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Verifikasi sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan s melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keuangan Sekretaris Jenderal baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Keuangan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
