Koreksi Pasal 986
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 985 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelesaian masalah perbendaharaan dan pembinaan bendaharawan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang Perbendaharaan berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b membagi tugas kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Perbendaharaan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Perbendaharaan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Perbendaharaan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Perbendaharaan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Keuangan Sekretariat Jenderal;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Keuangan Sekretariat Jenderal tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h merencanakan Program Kerja Tahunan Subbidang Perbendaharaan berdasarkan Tupoksi dan peraturan perundangan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
i melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
j mengkoordinasikan bahan perbendaharaan dengan unit terkait;
k mengoreksi dan memparaf surat dan nota dinas bahan perbendaharaan kepada pejabat terkait;
l mengoreksi dan memaraf surat perintah membayar (SPM) sesuai dengan SPP;
m mengkoordinasikan mengenai permintaan usulan bendahara pada masing-masing Biro dan Pusat;
n membahas usulan penunjukkan bendahara, mengoreksi dan memaraf nota dinas konsep SK penunjukan bendahara dan petugas pembuat daftar gaji;
o melakukan pemantauan terhadap kelancaran pembayaran gaji pegawai p mengoreksi bahan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
q menyelenggarakan pembahasan bahan mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
r membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Perbendaharaan sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
s melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keuangan Sekretariat Jenderal baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Keuangan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
