Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 984

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 981 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, perjalanan dinas, dan perlengkapan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Umum dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Umum agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Umum untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Umum berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbagian Umum; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h melaksanakan kegiatan urusan rumah tangga. 1) menyediakan kebutuhan prasarana dan sarana penunjang kinerja pegawai. 2) memenuhi kebutuhan pimpinan guna menunjang kinerja. 3) mengkoordinasikan kegiatan antar bagian/bidang. i melaksanakan kegiatan Administrasi kepegawaian. 1) mencari, mengumpulkan, menghimpun serta mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang kepegawaian; 2) menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang kepegawaian dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah; 3) merencanakan pengadaan pegawai; 4) melakukan penyusunan formasi pegawai; 5) menyiapkan pengusulan bagi CPNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pra jabatan; 6) menyiapkan pengusulan pegawai yang akan mengikuti Ujian Dinas; 7) menyiapkan pengusulan pegawai untuk mendapatkan tanda penghargaan dan tanda jasa; 8) melakukan kegiatan yang berhubungan dengan laporan kepegawaian; 9) melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jenjang jabatan dan kepangkatan; 10) menyiapkan Tata Naskah yang berkaitan dengan serah terima jabatan; 11) melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan dan pelatihan kepegawaian; 12) melakukan urusan mutasi kenaikan pangkat pegawai; 13) menyiapkan usul-usul pemberian kenaikan gaji berkala dan tunjangan bagi pegawai dalam lingkungan AKPA. 14) melakukan tata usaha pemberhentian pegawai bukan karena pensiun; 15) melakukan tata usaha pemberhentian karena pensiun normal, peremajaan, keudzuran jasmani, meninggal dan karena tewas; 16) Kartu Pegawai (KARPEG); 17) melakukan pengurusan kearsipan pegawai; 18) melakukan peningkatan disiplin pegawai; 19) menyiapkan dan membuat naskah yang berhubungan dengan cuti; 20) melakukan penelitian naskah pegawai dan mengumpulkan bahan- bahan/persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan dan penyelesaian sehubungan dengan hak-hak istri/suami dan anak-anak pegawai yang meninggal dunia; 21) menyiapkan tata naskah pegawai dan menyiapkan bahan- bahan/persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan dan menyelesaikan hak-hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ahli waris pegawai yang tewas (anak, istri atau ayah dan ibu kandung pegawai yang bersangkutan apabila tidak punya anak istri); 22) menyiapkan usul biaya perjalanan menjelang pensiun (dalam Masa MPP); 23) menyiapkan usul pemulangan ke daerah bagi yang baru dipensiunkan dan usul pemulangan janda pegawai yang meninggal dunia/tewas; 24) melakukan tata usaha dan pengurusan retribusi, taspen, dan asuransi kesehatan pegawai; 25) melakukan pengurusan tunjangan cacat sesuai ketentuan yang berlaku; 26) membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Kepegawaian sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; 27) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian, baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian. j memonitoring dan evaluasi penyerapan anggaran lingkup Pusat AKPA; k meninjau jadwal pegawai pelaksana perjalanan dinas; l melaksanakan kegiatan perlengkapan : 1) menyiapkan pengadaan barang dengan cara : a) membuat daftar rencana kebutuhan barang sesuai dengan dana; b) mendata perlengkapan yang dibutuhkan oleh kantor; c) membuat daftar urut perlengkapan kantor; d) menghimpun peraturan yang berhubungan dengan pengadaan; 2) menyiapkan rencana pengadaan alat kantor dengan cara : a) meneliti keperluan gedung kantor; b) mendata kendaraan dinas; c) mendata mesin tik dan perlengkapan kantor lainnya; d) merencanakan pembelian/pengadaan; e) melaksanakan tender; f) menyiapkan Surat Perintah Kerja (SPK). 3) menyusun laporan pelaksanaan tugas dengan cara : a) menghimpun permasalahan di bidang perlengkapan; b) mencatat dalam buku semua perlengkapan kantor; c) menginventarisasi perlengkapan sesuai dengan kebutuhan; m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha. Paragraf Ketiga Bidang Keuangan Sekretariat Jenderal
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 984 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id