Koreksi Pasal 983
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 981 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, dokumentasi dan arsip.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Persuratan berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Tata Usaha;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas pokok Subbagian Persuratan;
i menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai tata persuratan;
j menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Subbagian Persuratan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
k melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas ;
l melakukan hubungan kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
m melakukan pengetikan dan penggandaan naskah dinas;
n menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan oleh Pimpinan;
o menyiapkan bahan-bahan pertanggungjawaban dari hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan;
p melakukan identifikasi naskah-naskah dinas keluar;
q melakukan penyimpanan, penataan berkas dan penemuan kembali arsip, arsip aktif maupun arsip in-aktif;
r melakukan langkah-langkah pengamanan naskah dinas;
s melakukan pelayanan pengiriman naskah-naskah dinas;
t membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Persuratan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan u melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
