Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 982

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 981 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran serta pelaporan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Program berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Program dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Program agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Program untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Program berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbagian Program; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian, monitoring, dan evaluasi program kerja, kegiatan, dan anggaran; i menghitung usulan kebutuhan anggaran operasional perkantoran; j menghitung kebutuhan anggaran (mengikat) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset per Bidang/Bagian sebagai usulan kegiatan dan anggaran dimaksud sehingga konsep kebutuhan anggaran tersebut dapat tersusun; k menyusun konsep RKA-K/L dengan cara berkoordinasi dengan bidang- bidang lingkup Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset sehingga draft RKA-K/L tersebut dapat tersusun; l membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan m melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 982 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id