Koreksi Pasal 980
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset, terdiri atas:
a Bagian Tata Usaha;
b Bidang Keuangan Sekretariat Jenderal;
c Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
d Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara; dan e Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf Kedua Bagian Tata Usaha
Koreksi Anda
