Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 979

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Lembaga Swadaya Masyarakat Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 977 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana program, pedoman dan petunjuk teknis, fasilitasi, serta pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kerjasama pemerintah dengan lembaga swadaya masyarakat asing. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbidang Lembaga Swadaya Masyarakat Asing berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 1) mengidentifikasi program yang akan disusun berdasarkan evaluasi program tahun lalu 2) menentukan prioritas program yang akan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan 3) mengkoordinasikan rencana program dengan Subbidang Badan Swasta Asing agar tersinkronisasi 4) menyusun jadual pelaksanaan kegiatan tahunan Subbidang Lembaga Swadaya Masyarakat Asing; 5) menyusun rencana pengganggaran dan pembiayaan untuk kegiatan tahunan 6) menyusun kelengkapan dokumen rencana kegiatan program tahunan b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Lembaga Swadaya Masyarakat Asing dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Lembaga Swadaya Masyarakat Asing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Lembaga Swadaya Masyarakat Asing untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Lembaga Swadaya Masyarakat Asing berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbidang Lembaga Swadaya Masyarakat Asing; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Lembaga Asing Non Pemerintah tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya.: 1) menelaah Kerangka Acuan Kerja (TOR) mengenai rencana program yang akan dikerjasamakan antara daerah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Asing agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan rencana pembangunan. 2) mengevaluasi profil Lembaga Swadaya Masyarakat Asing yang ingin bekerjasama dengan cara melakukan wawancara dengan pihak terkait agar diperoleh data informasi yang akurat dan detail. 3) mengevaluasi profil Lembaga Swadaya Masyarakat Asing yang ingin bekerjasama dengan cara melakukan pengecekan melalui koordinasi antar instansi Pemerintah terkait guna menjamin keamanan nasional dan stabilitas kerjasama. 4) Melakukan koordinasi dengan komponen Kementerian Dalam Negeri yang berkaitan dengan pelaksanaan kerjasama Lembaga Swadaya Masyarakat Asingsesuai dengan disposisi/arahan atasan langsung. 5) menyusun format baku rancangan (draft) perjanjian kerjasama kerjasama daerah dengan calon mitra kerjasama. 6) memfasilitasi kerjasama daerah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Asing dengan cara koordinasi dan konsultasi berdasarkan permintaan Pemda agar pelaksanaan program kerjasama dapat terlaksana sesuai kebijakan kerjasama daerah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Asing. 7) memfasilitasi kerjasama daerah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Asing melalui bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur daerah dalam pelaksanaan kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Asing. 8) membuat konsep penyusunan regulasi di bidang kerjasama daerah dengan Badan Swata Asing berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda. 9) membuat konsep naskah dinas. 10) mengikuti rapat-rapat pembahasan yang terkait dengan tupoksi berdasarkan disposisi Kepala Bidang Kerjasama Lembaga Asing Non Pemerintah untuk memberikan maupun memperoleh masukan dan saran dalam pembahasan substansi rapat. 11) menyusun laporan rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan program kerjasama daerah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Asing menurut sistematika tertentu sebagai bahan masukan bagi atasan. 12) memfasilitasi terlaksananya Rakor pelaksanaan kerjasama dengan Lembaga Swaday Masyarakat Asing. 13) memfasilitasi terlaksananya Rapat Evaluasi pelaksanaan kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Asing. 14) mewakili atasan untuk rapat di luar/dalam kantor. 15) mewakili atasan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Asing. i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Lembaga Swadaya Masyarakat Asing sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan j melaksankana tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Lembaga Asing Non Pemerintah baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelencaran pelaksanaan tugas Bidang Lembaga Asing Non Pemerintah.
Koreksi Anda