Koreksi Pasal 978
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Badan Swasta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 977 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana program, pedoman dan petunjuk teknis, fasilitasi, serta pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kerjasama pemerintah dengan badan swasta asing.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang Badan Swasta Asing berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
1) mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan berdasarkan DIPA tahun sebelumnya untuk mengetahui sejauhmana capaian sasaran dan tujuan kegiatan.
2) mengidentifikasi kegiatan yang akan disusun berdasarkan evaluasi kegiatan tahun sebelumnya untuk memastikan kesinambungan kegiatan.
3) menentukan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan agar tercapai sasaran dan tujuan kegiatan.
4) menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan dengan menentukan tempat dan waktu agar kegiatan berjalan efisien dan efektif.
5) mengkoordinasikan rencana kegiatan dengan Biro Perencanaan dan Anggaran melalui rapat pembahasan agar rencana kegiatan dapat tersusun dalam RKA-KL.
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Badan Swasta Asing dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Badan Swasta Asing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Badan Swasta Asing untuk penyempurnaan lebih lanjut;
1) mengoreksi instrumen penghimpun data informasi Badan Swasta Asing yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan beserta program kerjasamanya yang berbentuk panduan matrik.
2) mengoreksi hasil inventarisasi dan registrasi data informasi Badan Swasta Asing yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah beserta program kerjasamanya agar terhimpun bank data yang reliabel.
3) mengoreksi hasil rekapitulasi data informasi Badan Swasta Asing yang bekerjasama dengan Pemda dan telah teregister pada Kementerian Dalam Negeri beserta program kerjasamanya kedalam panduan matrik.
4) mengoreksi hasil pemetaan penyebaran lokasi program kerjasama daerah dengan Badan Swasta Asing.
5) mengoreksi konsep surat dinas, nota dinas dan surat undangan baik format maupun substansinya untuk penyempurnaan hasilnya serta memberikan paraf.
6) mengoreksi konsep bahan/paparan narasumber baik format maupun substansinya untuk penyempurnaan hasilnya.
7) mengoreksi konsep telaahan staf baik format maupun substansinya untuk penyempurnaan hasilnya dan memberikan paraf.
8) mengoreksi konsep laporan hasil pelaksanaan kegiatan Subbidang Badan Swasta Asing.
9) mengoreksi Kerangka Acuan Kerja (TOR) Program.
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Badan Swasta Asing berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
1) menilai produktivitas, output, dan ketepatan waktu penyelesaian tugas.
2) menilai disiplin kerja bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbidang Badan Swasta Asing;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Lembaga Asing Non Pemerintah tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya :
1) menelaah kerangka acuan kerja (tor) mengenai rencana program yang akan dikerjasamakan antara daerah dengan badan swasta asing agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan rencana pembangunan.
2) mengevaluasi profil badan swasta asing yang ingin bekerjasama dengan cara melakukan wawancara dengan pihak terkait agar diperoleh data informasi yang akurat dan detail.
3) mengevaluasi profil badan swasta asing yang ingin bekerjasama dengan cara melakukan pengecekan melalui koordinasi antar instansi pemerintah terkait guna menjamin keamanan nasional dan stabilitas kerjasama.
4) mengevaluasi kapasitas dan aset daerah yang akan bekerjasama termasuk inventarisasi data potensi untuk memastikan kesiapannya dalam pelaksanaan program kerjasama.
5) menyusun format baku rancangan (draft) perjanjian kerjasama kerjasama daerah dengan calon mitra kerjasama.
6) memberikan pertimbangan kepada pihak-pihak yang akan bekerjasama mengenai rencana kerjasama setelah berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait.
7) memfasilitasi persiapan pelaksanaan program kerjasama daerah dengan calon mitra kerjasama guna memastikan kesiapan kedua belah pihak.
8) mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan program kerjasama dengan instansi pemerintah terkait.
9) menyusun konsep perjanjian kerjasama pemerintah daerah dan calon mitra kerjasama.
10) melaksanakan rapat koordinasi dengan pemda dan badan swasta asing untuk mengakomodir masukan dan saran bagi penyempurnaan konsep perjanjian kerjasama.
11) melaporkan konsep perjanjian kerjasama kepada pimpinan berdasarkan hasil final rapat koordinasi sebagai bahan pertimbangan keputusan kepala pusat.
12) memfasilitasi proses pengikatan kerjasama agar kerjasama dapat terlaksana sesuai kesepakatan dan rencana.
13) memfasilitasi proses penyelesaian perselisihan apabila terjadi sengketa antara pemerintah daerah dengan mitra kerjasama yang tidak dapat diselesaikan secara mufakat oleh kedua belah pihak.
14) memfasilitasi kerjasama daerah dengan badan swasta asing melalui bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur daerah dalam pelaksanaan kerjasama dengan badan swasta asing.
15) melakukan perjalanan dinas ke daerah sesuai surat perintah tugas (spt) untuk memberikan materi bidang kerjasama daerah dengan badan swasta asing melalui bimbingan teknis, workshop, atau sosialisasi yang diselenggarakan oleh pemda.
16) melakukan monitoring dan evaluasi program kerjasama daerah dengan badan swasta asing dengan melakukan kunjungan lapangan maupun rapat evaluasi secara berkala agar terhimpun berbagai informasi mengenai perkembangan pelaksanaan program kerjasama.
17) menyiapkan bahan-bahan dan instrumen monev yang dibutuhkan sebagai sarana pengumpulan data dan informasi.
18) menginventarisasi berbagai informasi permasalahan dalam pelaksanaan program kerjasama daerah dengan badan swasta asing berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagai bahan perbaikan kebijakan.
19) menyarankan langkah tindak lanjut apabila ditemukan permasalahan pada program kerjasama yang sedang dilakukan daerah dengan mitra kerjasama.
20) melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada kepala pusat administrasi kerjasama luar negeri berdasarkan informasi yang diperoleh sebagai bahan pembuatan keputusan.
21) membuat konsep regulasi di bidang kerjasama daerah dengan badan swata asing berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untk dijadikan pedoman di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemda.
22) melaksanakan rapat koordinasi dengan k/l maupun unit kerja terkait sesuai arahan pimpinan untuk mengakomodir masukan dan saran bagi penyempurnaan konsep regulasi.
23) membuat konsep naskah dinas.
24) mengikuti rapat-rapat pembahasan yang terkait dengan tupoksi berdasarkan disposisi kepala bidang kerjasama lembaga asing non pemerintah untuk memberikan maupun memperoleh masukan dan saran dalam pembahasan substansi rapat.
25) menyusun laporan rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan program kerjasama daerah dengan badan swasta asing menurut sistematika tertentu sebagai bahan masukan bagi atasan.
i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Badan Swasta Asing sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Lembaga Asing Non Pemerintah baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelencaran pelaksanaan tugas Bidang Lembaga Asing Non Pemerintah.
Koreksi Anda
