Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 976

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 974 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana program, pedoman dan petunjuk teknis, fasilitasi, serta pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kerjasama dengan organisasi internasional. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a melakukan penyiapan rencana kegiatan tahunan sub bidang Organisasi internasional: 1) mengidenfikasi peraturan-peraturan, arahan program sesuai dengan RPJMN, Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian; 2) mengidentifikasi kebutuhan kegiatan tahunan untuk bb; 3) menyusun kebutuhan kegiatan tahunan Subbidang Organisasi Internasional; 4) menyiapkan dokumen-dokumen pendukung kegiatan tahunan Subbidang Organisasi Internasional (TOR dan RAB); 5) mensinkronisasikan rencana kegiatan Subbidang Organisasi Internasional dengan sub-sub bidang di Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri; 6) menyesuaikan jadwal proses pendipaan kegiatan tahunan; dan 7) menyusun jadwal kegiatan tahunan. b melakukan penyiapan pedoman dan petunjuk teknis kerjasama dengan organisasi internasional: 1) mengidenfikasi kebutuhan pedoman dan petunjuk teknis untuk kerjasama dengan organisasi internasional. 2) menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya terkait kerjasama dengan organisasi internasional. 3) mensinkronisasikan daftar kebutuhan pedoman dan petunjuk teknis kerjasama organisasi internasional bersama dengan Subbidang lain di Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri; 4) menyusun dan menyampaikan daftar kebutuhan pedoman dan petunjuk teknis kerjasama organisasi internasional untuk disampaikan kepada Biro Hukum; 5) melakukan pertemuan antar kementerian dan narasumber untuk menyusun pedoman dan petunjuk teknis terkait kerjasama lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Daerah dengan organisasi internasional; 6) menyiapkan draft pedoman dan petunjuk teknis kerjasama organisasi internasional; 7) melakukan pembahasan draft pedoman dan petunjuk teknis kerjasama organisasi internasional bersama dengan kementerian terkait dan narasumber; 8) menyempurnakan draft pedoman dan petunjuk teknis kerjasama organisasi internasional berdasarkan hasil masukan dari kementerian terkait dan narasumber. 9) mengkoordinasikan draft pedoman dan petunjuk teknis kerjasama organisasi internasional yang telah disempurnakan dengan Biro Hukum untuk diselaraskan sistematika dan tata naskah pedoman hokum; 10) menyiapkan draft final pedoman dan petunjuk teknis kerjasama organisasi internasional. 11) menyiapkan nota dinas pengantar kepada biro hukum untuk mendapatkan pengesahan Menteri Dalam Negeri. 12) menggandakan pedoman dan petunjuk teknis kerjasama organisasi internasional yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri. 13) menyiapkan draft surat Kepala Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri kepada komponen dan daerah untuk mendistribusikan pedoman dan petunjuk teknis kerjasama organisasi internasional. 14) mendistribusikan hasil pedoman dan petunjuk teknis kerjasama organisasi internasional kepada komponen dan daerah. 15) menyiapkan draft surat undangan Kepala Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri kepada Komponen dan Daerah untuk mensosialisasikan pedoman dan petunjuk teknis kerjasama organisasi internasional. 16) mensosialisasikan pedoman dan petunjuk teknis kerjasama organisasi internasional kepada komponen dan daerah. c melakukan fasilitasi kerjasama dengan organisasi internasional; d memfasilitasi pengajuan usulan program komponen dan daerah terkait kerjasama dengan organisasi internasional untuk kebutuhan DRPPHLN (bluebook) : 1) mengidenfikasi peraturan-peraturan, arahan program sesuai dengan RPJMN, Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian; 2) mengidentifikasi program prioritas pemerintah sesuai tupoksi Kementerian Dalam Negeri; 3) menyusun dan menyampaikan surat permintaan kepada Komponen mengenai usulan program yang rencananya akan dibiayai oleh Organisasi Internasional; 4) menghimpun usulan program dari Komponen dan Daerah yang rencananya akan dibiayai oleh Organisasi Internasional sesuai dengan tupoksi Komponen pengusul; 5) menginventarisasi dan verifikasi kelengkapan dokumen usulan program (TOR, RAB, dll) yang disampaikan oleh Komponen dan Daerah yang rencananya akan dibiayai oleh Organisasi Internasional; 6) melakukan sinkronisasi rencana kegiatan yang diusulkan Komponen dan Daerah yang rencananya akan dibiayai oleh Organisasi Internasional; 7) menyusun daftar prioritas program Kementerian Dalam Negeri yang diusulkan untuk dibiayai oleh Organisasi Internasional; 8) menyiapkan konsep surat usulan Menteri Dalam Negeri kepada Bappenas untuk mencantumkan program Kementerian Dalam Negeri dalam DRPPHLN (bluebook); 9) menyampaikan usulan program prioritas yang akan didanai dari Organisasi Internasional ke Bappenas. e memfasilitasi perikatan kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan organisasi internasional 1) menghimpun dan mempelajari draft-draft perjanjian (terkait hibah luar negeri) sesuai dengan standar masing-masing Organisasi Internasional; 2) melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun draft perjanjian kerjasama antara Komponen dan Daerah dengan pihak donor; 3) menyusun draft perjanjian (hibah luar negeri) bersama-sama dengan Komponen dan kementerian terkait untuk program-program yang telah mendapat komitmen dari donor; 4) menginformasikan kepada Komponen dan Daerah tentang jadual pembahasan perikatan dengan kementerian terkait dan donor; 5) mengikuti proses perikatan bersama dengan kementerian terkait beserta donor; 6) mendokumentasikan dokumen perikatan kerjasama dengan Organisasi Internasional. f memfasilitasi rapat koordinasi para Pengelola HLN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Donor 1) menyusun kebutuhan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait. 2) melakukan persiapan rapat koordinasi. 3) menyelenggarakan rapat koordinasi. 4) menghimpun hasil rapat koordinasi sebagai bahan pembelajaran untuk pemecahan masalah. 5) menghadiri rapat koordinasi yang diundang oleh kementerian/lembaga terkait mewakili Kepala Pusat / Kepala Bidang. g memfasilitasi terlaksananya bimbingan teknis terkait dengan program kerjasama dengan organisasi internasional: 1) mengidentifikasi kebutuhan bimbingan teknis bagi komponen dan daerah terkait kerjasama dengan Organisasi Internasional. 2) menyusun kebutuhan bimbingan teknis yang akan dilaksanakan. 3) melakukan persiapan bimbingan teknis. 4) menyelenggarakan bimbingan teknis. 5) mengdokumentasi hasil bimbingan teknis. h memfasilitasi proses administrasi hibah luar negeri dengan instansi terkait (Kemenkeu, Bappenas, dll) 1) menerima disposisi Kepala Bidang/Kepala Pusat terkait permintaan fasilitasi kerjasama Organisasi Internasional dengan Kementerian Dalam Negeri dan/atau Daerah atau sebaliknya. 2) menindaklanjuti dan memproses disposisi Kepala Bidang/Kepala Pusat. 3) menyiapkan tanggapan dan saran sesuai arahan Kepala Bidang/Kepala Pusat. 4) melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait sesuai disposisi Kepala Bidang/Kepala Pusat. 5) mencari masukan dari kementerian/lembaga dan bidang-bidang lingkup Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun bahan Kepala Pusat kepada Sekjen/Menteri. 6) mewakili Kepala Bidang/Kepala Pusat menghadiri rapat-rapat lingkup Kementerian Dalam Negeri/Kementerian/Lembaga. 7) mewakili Kepala Bidang/Kepala Pusat sebagai narasumber sesuai undangan. 8) melaksanakan perintah lain langsung dari Kepala Pusat. 9) membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi maupun secara lisan agar tugas dapat diproses lebih lanjut. 10) memberi arahan kepada staf dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai tupoksi. 11) memberi bimbingan kepada staf dalam pelaksanaan tugas sehari- hari sesuai tupoksi. 12) membaca dan mengkoreksi hasil kerja staf. 13) memberikan penilaian terhadap prestasi kerja bawahan berdasarkan capaian hasil kerja bawahan sebagai bahan untuk peningkatkan karier serta pemberian penghargaan dan sanksi. i memfasilitasi proses penugasan tenaga ahli asing dengan instansi terkait (Setneg) 1) menerima disposisi Kepala Bidang/Kepala Pusat terkait permintaan fasilitasi proses penugasan tenaga ahli asing kerjasama ORGANISASI INTERNASIONAL dengan Kementerian Dalam Negeri dan/atau Daerah atau sebaliknya. 2) menindaklanjuti dan memproses disposisi Kepala Bidang/Kepala Pusat. 3) menyiapkan tanggapan dan saran sesuai arahan Kepala Bidang/Kepala Pusat. 4) mengidenfikasi peraturan-peraturan terkait dengan proses penugasan tenaga ahli asing. 5) melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait (Ditjen Kesbangpol) sesuai disposisi Kepala Bidang/Kepala Pusat. 6) menyiapkan konsep surat permohonan Kapus AKLN kepada Setneg untuk memproses Surat Penugasan Setneg. 7) menyampaikan surat permohonan Kapus AKLN kepada Setneg untuk memproses Surat Penugasan Setneg. j melaksanakan monitoring dan evaluasi kerjasama dengan Organisasi Internasional; k menyusun pelaporan kerjasama dengan organisasi internasional; l menyusun format matrik laporan pelaksanaan program hibah luar negeri (HLN) untuk seluruh proyek yang bersumber dari data pelaporan hibah luar negeri yang telah disampaikan oleh para pengelola hibah luar negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri agar tersedia instrument untuk mengumpulkan dan mengolah data; 1) membuat surat kepada Komponen mengenai permintaan dokumen pelaporan pelaksanaan HLN secara berkala. 2) menginventarisasi dan menyusun laporan berkala realisasi pelaksanaan HLN yang telah disampaikan oleh para Pengelola HLN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. 3) mengolah data pelaporan HLN yang telah disampaikan oleh para pengelola HLN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri agar tersedia data yang up-to-date. 4) membuat surat kepada Kemenkeu perihal penyampaian dokumen pelaporan realisasi pelaksanaan HLN yang telah disampaikan oleh para Pengelola HLN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. 5) menyusun laporan hasil rapat fasilitasi bersama dengan Komponen dan kementerian/lembaga terkait. 6) menyusun laporan bimbingan teknis yang telah dilaksanakan. 7) menyusun laporan hasil rapat koordinasi bersama dengan Komponen dan kementerian/lembaga terkait. 8) menyusun laporan hasil monev di lapangan. 9) melaporkan pelaksanaan tugas kegiatan Subbidang Organisasi Internasional secara berkala kepada Kepala Bidang/Kepala Pusat sebagai bahan masukan bagi atasan untuk perumusan sasaran kebijakan di tahun berikutnya. Paragraf Kelima Bidang Kerjasama Lembaga Asing Non Pemerintah
Koreksi Anda