Koreksi Pasal 975
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Lembaga Keuangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 974 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana program, pedoman dan petunjuk teknis, fasilitasi, serta pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kerjasama dengan lembaga keuangan internasional.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a melakukan penyiapan rencana kegiatan tahunan Subbidang Lembaga Keuangan Internasional:
1) mengidenfikasi peraturan-peraturan, arahan program sesuai dengan RPJMN, Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian;
2) mengidentifikasi kebutuhan kegiatan tahunan untuk Subbidang Lembaga Keuangan Internasional.
3) Menyusun kebutuhan kegiatan tahunan Subbidang Lembaga Keuangan Internasional.
4) Menyiapkan dokumen-dokumen pendukung kegiatan tahunan Subbidang Lembaga Keuangan Internasional (TOR dan RAB).
5) Mensinkronisasikan rencana kegiatan Subbidang Lembaga Keuangan Internasional dengan sub-sub bidang di Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri.
6) Menyesuaikan jadual proses pendipaan kegiatan tahunan.
7) Menyusun jadual kegiatan tahunan.
b melakukan penyiapan pedoman dan petunjuk teknis kerjasama dengan lembaga keuangan internasional:
1) mengidenfikasi kebutuhan pedoman dan petunjuk teknis untuk kerjasama dengan Subbidang Lembaga Keuangan Internasional;
2) menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya terkait kerjasama dengan Subbidang Lembaga Keuangan Internasional;
3) mensinkronisasikan daftar kebutuhan pedoman dan petunjuk teknis kerjasama Subbidang Lembaga Keuangan Internasional bersama dengan sub-sub bidang di Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri;
4) menyusun dan menyampaikan daftar kebutuhan pedoman dan petunjuk teknis kerjasama Subbidang Lembaga Keuangan Internasional untuk disampaikan kepada Biro Hukum;
5) melakukan pertemuan antar kementerian dan narasumber untuk menyusun pedoman dan petunjuk teknis terkait kerjasama lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Daerah dengan Subbidang Lembaga Keuangan Internasional;
6) menyiapkan draft pedoman dan petunjuk teknis kerjasama Subbidang Lembaga Keuangan Internasional;
7) melakukan pembahasan draft pedoman dan petunjuk teknis kerjasama Subbidang Lembaga Keuangan Internasional bersama dengan kementerian terkait dan narasumber;
8) menyempurnakan draft pedoman dan petunjuk teknis kerjasama Subbidang Lembaga Keuangan Internasional berdasarkan hasil masukan dari kementerian terkait dan narasumber;
9) mengkoordinasikan draft pedoman dan petunjuk teknis kerjasama Subbidang Lembaga Keuangan Internasional yang telah disempurnakan dengan Biro Hukum untuk diselaraskan sistematika dan tata naskah pedoman hokum;
10) menyiapkan draft final pedoman dan petunjuk teknis kerjasama Subbidang Lembaga Keuangan Internasional;
11) menyiapkan nota dinas pengantar kepada Biro Hukum untuk mendapatkan pengesahan Menteri Dalam Negeri;
12) menggandakan pedoman dan petunjuk teknis kerjasama Subbidang Lembaga Keuangan Internasional yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri;
13) menyiapkan draft surat Kepala Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri kepada Komponen dan Daerah untuk mendistribusikan pedoman dan petunjuk teknis kerjasama Subbidang Lembaga Keuangan Internasional;
14) mendistribusikan hasil pedoman dan petunjuk teknis kerjasama Subbidang Lembaga Keuangan Internasional kepada Komponen dan Daerah;
15) menyiapkan draft surat undangan Kepala Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri kepada Komponen dan Daerah untuk mensosialisasikan pedoman dan petunjuk teknis kerjasama Subbidang Lembaga Keuangan Internasional; dan 16) mensosialisasikan pedoman dan petunjuk teknis kerjasama Subbidang Lembaga Keuangan Internasional kepada Komponen dan Daerah.
c melakukan fasilitasi kerjasama dengan Subbidang Lembaga Keuangan Internasional:
1) memfasilitasi pengajuan usulan program Komponen dan Daerah terkait kerjasama dengan Subbidang Lembaga Keuangan Internasional untuk kebutuhan DRPPHLN (bluebook):
a) mengidenfikasi peraturan-peraturan, arahan program sesuai dengan RPJMN, Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian;
b) mengidentifikasi program prioritas pemerintah sesuai tupoksi Kementerian Dalam Negeri;
c) menyusun dan menyampaikan surat permintaan kepada Komponen mengenai usulan program yang rencananya akan dibiayai oleh Subbidang Lembaga Keuangan Internasional;
d) menghimpun usulan program dari Komponen dan Pemda yang rencananya akan dibiayai oleh Subbidang Lembaga Keuangan Internasional sesuai dengan tupoksi Komponen pengusul;
e) menginventarisasi dan verifikasi kelengkapan dokumen usulan program (TOR, RAB, dll) yang disampaikan oleh Komponen dan Daerah yang rencananya akan dibiayai oleh Subbidang Lembaga Keuangan Internasional;
f) melakukan sinkronisasi rencana kegiatan yang diusulkan Komponen dan Daerah yang rencananya akan dibiayai oleh Subbidang Lembaga Keuangan Internasional;
g) menyusun daftar prioritas program Kementerian Dalam Negeri yang diusulkan untuk dibiayai dari PHLN;
h) menyiapkan konsep surat usulan Menteri Dalam Negeri kepada Bappenas untuk mencantumkan program Kementerian Dalam Negeri dalam DRPPHLN (bluebook);
i) menyampaikan usulan program prioritas yang akan didanai dari Subbidang Lembaga Keuangan Internasional ke Bappenas.
2) menfasilitasi rencana anggaran tahunan PHLN di komponen.
a) menyusun surat edaran kepada komponen tentang pengajuan anggaran tahunan PHLN di komponen;
b) menyampaikan surat edaran kepada komponen tentang usulan anggaran tahunan PHLN kepada komponen;
c) menghimpun ajuan usulan anggaran tahunan PHLN dari komponen;
d) menyusun surat ajuan usulan anggaran tahunan PHLN dari komponen;
e) menyampaikan usulan anggaran tahunan PHLN kepada Biro Perencanaan.
3) memfasilitasi perikatan kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan lembaga keuangan internasional:
a) menghimpun dan mempelajari draft-draft perjanjian (pinjaman dan hibah) sesuai dengan standar masing-masing Subbidang Lembaga Keuangan Internasional;
b) melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun draft perjanjian kerjasama antara Komponen dan Daerah dengan pihak donor;
c) menyusun draft perjanjian (pinjaman dan hibah) bersama-sama dengan Komponen dan Kementerian terkait untuk program- program yang telah mendapat komitmen dari donor;
d) menginformasikan kepada Komponen dan Daerah tentang jadual pembahasan perikatan dengan Kementerian terkait dan Donor;
e) mengikuti proses perikatan bersama dengan kementerian terkait beserta donor; dan f) mendokumentasikan dokumen perikatan kerjasama dengan Subbidang Lembaga Keuangan Internasional.
4) memfasilitasi rapat koordinasi para Pengelola PHLN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Donor a) menyusun kebutuhan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait;
b) melakukan persiapan rapat koordinasi;
c) menyelenggarakan rapat koordinasi;
d) menghimpun hasil rapat koordinasi sebagai bahan pembelajaran untuk pemecahan masalah; dan e) menghadiri rapat koordinasi yang diundang oleh kementerian/lembaga terkait mewakili Kepala Pusat / Kepala Bidang.
5) memfasilitasi terlaksananya bimbingan teknis terkait dengan program kerjasama dengan lembaga keuangan internasional a) Mengidentifikasi kebutuhan bimbingan teknis bagi komponen dan daerah terkait kerjasama dengan Subbidang Lembaga Keuangan Internasional.
b) Menyusun kebutuhan bimbingan teknis yang akan dilaksanakan.
c) Melakukan persiapan bimbingan teknis.
d) Menyelenggarakan bimbingan teknis.
e) Mengdokumentasi hasil bimbingan teknis.
6) memfasilitasi proses administrasi PHLN dengan instansi terkait (Kemenkeu, Bappenas, dll) :
a) menerima disposisi Kepala Bidang/Kepala Pusat terkait permintaan fasilitasi kerjasama Subbidang Lembaga Keuangan Internasional dengan Kementerian Dalam Negeri dan/atau Daerah atau sebaliknya;
b) menindaklanjuti dan memproses disposisi Kepala Bidang/Kepala Pusat;
c) menyiapkan tanggapan dan saran sesuai arahan Kepala Bidang /Kepala Pusat;
d) melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait sesuai disposisi Kepala Bidang/Kepala Pusat;
e) mencari masukan dari kementerian/lembaga dan bidang-bidang lingkup Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun bahan Kepala Pusat kepada Sekretaris Jenderal/Menteri;
f) mewakili Kepala bidang/Kepala Pusat menghadiri rapat-rapat lingkup Kementerian Dalam Negeri/Kementerian/Lembaga;
g) mewakili Kepala Bidang/Kepala Pusat sebagai narasumber sesuai undangan;
h) melaksanakan perintah lain langsung dari Kepala Pusat;
i) membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi maupun secara lisan agar tugas dapat diproses lebih lanjut;
j) memberi arahan kepada staf dalam pelaksanaan tugas sehari- hari sesuai tupoksi;
k) memberi bimbingan kepada staf dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai tupoksi;
l) membaca dan mengkoreksi hasil kerja staf;
m) memberikan penilaian terhadap prestasi kerja bawahan berdasarkan capaian hasil kerja bawahan sebagai bahan untuk peningkatkan karier serta pemberian penghargaan dan sanksi;
n) memberikan konsultasi kepada Komponen/Daerah tentang mekanisme pengelolaan PHLN;
o) memberikan informasi kepada Komponen/Daerah seputar pengelolaan PHLN; dan p) menandatangani SPPD dari Pemerintah Daerah yang berkunjung.
d melaksanakan monitoring dan evaluasi kerjasama dengan lembaga keuangan internasional 1) menyiapkan daftar pertanyaan (questionnaire) monev sesuai dengan bidang kerjasama Subbidang lembaga keuangan internasional;
2) menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan sebagai sarana pengumpulan data dan informasi;
3) melakukan koordinasi dengan komponen pengelola PHLN terkait dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
4) melakukan peninjauan lapangan bersama dengan komponen dan kementerian/lembaga terkait; dan 5) melakukan pertemuan evaluasi pelaksanaan program PHLN.
e menyusun pelaporan kerjasama dengan lembaga keuangan internasional:
1) menyusun format matrik laporan pelaksanaan program PHLN untuk seluruh proyek yang bersumber dari data pelaporan PHLN yang telah disampaikan oleh para pengelola PHLN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri agar tersedia instrument untuk mengumpulkan dan mengolah data;
2) membuat surat kepada Komponen mengenai permintaan dokumen pelaporan pelaksanaan PHLN secara berkala;
3) menginventarisasi dan menyusun laporan berkala realisasi pelaksanaan PHLN yang telah disampaikan oleh para Pengelola PHLN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
4) mengolah data pelaporan PHLN yang telah disampaikan oleh para pengelola PHLN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri agar tersedia data yang up-to-date;
5) membuat surat kepada Kementerian Keuangan perihal penyampaian dokumen pelaporan realisasi pelaksanaan PHLN yang telah disampaikan oleh para Pengelola PHLN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
6) menyusun laporan hasil rapat fasilitasi bersama dengan komponen dan kementerian/lembaga terkait;
7) menyusun laporan bimbingan teknis yang telah dilaksanakan;
8) menyusun laporan hasil rapat koordinasi bersama dengan komponen dan kementerian/lembaga terkait;
9) menyusun laporan hasil evaluasi monitoring di lapangan; dan
10) melaporkan pelaksanaan tugas kegiatan Subbidang Lembaga Keuangan Internasional secara berkala kepada Kepala Bidang/Kepala Pusat sebagai bahan masukan bagi atasan untuk perumusan sasaran kebijakan di tahun berikutnya.
Koreksi Anda
