Koreksi Pasal 974
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bidang Kerjasama Lembaga Keuangan Internasional dan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966 huruf c, terdiri atas:
a Subbidang Lembaga Keuangan Internasional; dan b Subbidang Organisasi Internasional.
Koreksi Anda
