Koreksi Pasal 973
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Kerjasama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana program, pedoman dan petunjuk teknis, fasilitasi, serta pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kerjasama teknik.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang Kerjasama Teknik berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b menyusun naskah pedoman dan petunjuk teknis kerjasama teknik;
c melaksanakan fasilitasi kerjasama teknik sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
d melaksanakan monitoring dan evaluasi ke daerah terhadap pelaksanaan kerjasama teknik, serta membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi kerjasama teknik;
e membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Kerjasama Teknik dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing.;
f memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Kerjasama Teknik agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
g memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Kerjasama Teknik untuk penyempurnaan lebih lanjut;
h menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Kerjasama Teknik berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
i menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Kerjasama Antar Negara;
j memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Kerjasama Antar Negara tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
k melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya, antara lain :
1) membuat konsep naskah dinas, meliputi:
surat/nota dinas, materi/makalah/sambutan/porganisasi internasionalnters;
2) melaksanakan rapat interdep dengan instansi terkait, daerah, dan Negara mitra tentang pembahasan Perjanjian Kerjasama;
3) menginventarisir laporan kerjasama teknik;
4) menginventarisir tenaga ahli asing dalam kerangka kerjasama teknik;
5) melakukan perjalanan dinas ke daerah dalam rangka koordinasi kerjasama teknik;
6) membuat laporan hasil perjalanan dinas dalam rangka koordinai kerjasama teknik kepada pimpinan;
7) melaksanakan koordinasi kerjasama teknik dengan Kementerian terkait dan Negara Mitra;
8) memfasilitasi kunjungan tamu asing dari Negara Mitra;
9) mengikuti rapat-rapat sesuai disposisi pimpinan;
10) membuat laporan hasil rapat kepada pimpinan; dan 11) membuat laporan anggaran kinerja Subbidang Kerjasama Teknik.
l membuat laporan pelaksanaan tugas Subbidang Kerjasama Sister sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan m melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Antar Negara baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Kerjasama Antar Negara.
Paragraf Keempat Bidang Kerjasama Lembaga Keuangan Internasional dan Organisasi Internasional
Koreksi Anda
