Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 972

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Kerjasama Sister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana program, pedoman dan petunjuk teknis, fasilitasi, serta pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kerjasama sister. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbidang Kerjasama Sister berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b menyusun naskah pedoman dan petunjuk teknis kerjasama sister; c melaksanakan fasilitasi kerjasama sister sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku; d melaksanakan monitoring dan evaluasi ke daerah terhadap pelaksanaan kerjasama sister, serta membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi kerjasama sister; e membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Kerjasama Sister dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; f memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Kerjasama Sister agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; g memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Kerjasama Sister untuk penyempurnaan lebih lanjut; h menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Kerjasama Sister berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; i menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Kerjasama Antar Negara; j memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Kerjasama Antar Negara tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya. k Melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya, antara lain : 1) membuat konsep naskah dinas, meliputi : a. surat/nota dinas; b. materi/makalah/sambutan/porganisasi internasionalnters. 2) melaksanakan rapat interdep dengan instansi terkait, daerah, tentang pembahasan Letter of Intent, dan Memorandum of Understanding; 3) menginventarisir laporan kerjasama sister; 4) menginventarisir tenaga ahli asing dalam kerangka kerjasama sister; 5) melakukan perjalanan dinas ke daerah dalam rangka koordinasi kerjasama sister; 6) membuat laporan hasil perjalanan dinas dalam rangka koordinasi kerjasama sister kepada pimpinan; 7) melaksanakan koordinasi kerjasama sister dengan Kementerian terkait dan Negara Mitra; 8) memfasilitasi kunjungan tamu asing dari Negara Mitra; 9) mengikuti rapat-rapat sesuai disposisi pimpinan; 10) membuat laporan hasil rapat kepada pimpinan; dan 11) membuat laporan anggaran kinerja Subbidang Kerjasama Sister. l membuat laporan pelaksanaan tugas Subbidang Kerjasama Sister sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan m melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Antar Negara baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Kerjasama Antar Negara.
Koreksi Anda