Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 970

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 967 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan, pengkoordinasian penyusunan program dan anggaran. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian umum berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 1) membuat konsep nota dinas tentang rapat koordinasi persiapan penyusunan anggaran pembangunan kepada bidang-bidang dan TU dilingkungan Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri; 2) membuat konsep nota dinas tentang rencana kebutuhan peralatan dan perlengkapan kantor Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri kepada Biro Umum; 3) membuat konsep pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan kepada Biro Perencanaan; 4) membuat konsep nota dinas pengantar kepada Biro Kepegawaian tentang usulan kenaikan pangkat pegawai; dan 5) membuat konsep jadwal kegiatan harian sampai dengan akhir tahun anggaran. b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Umum dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing; 1) memberi disposisi kepada staf untuk pengetikan konsep surat; 2) memberi disposisi kepada staf untuk menghadiri rapat koordinasi/seminar/lokakarya dengan komponen/biro/pusat; 3) memberi disposisi surat kepada staf Subbagian umum dalam pelaksanaan tugas menginventarisasi barang dan penggudangan barang yang tidak layak pakai; 4) memberi disposisi surat kepada staf menjadwalkan kegiatan pimpinan dipapan tulis; dan 5) memberi disposisi surat kepada staf untuk menyiapkan bahan rapat/data/informasi lainnya yang dibutuhkan. c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Umum agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; 1) memberi petunjuk kepada staf untuk mempelajari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi; 2) memberi petunjuk kepada staf tentang model pengetikan surat- menyurat; 3) memberikan petunjuk kepada staf untuk melakukan koordinasi kepada biro/pusat sesuai kebutuhan kebutuhan organisasi; 4) memberikan arahan kepada staf tentang jam masuk/pulang kantor berkaitan disiplin pegawai; dan 5) memberikan petunjuk kepada staf tentang kebersihan dan kerapian ruang kerja kantor. d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian umum untuk penyempurnaan lebih lanjut; 1) memeriksa hasil pengetikan konsep surat yang telah didisposisikan kepada staf untuk penyempurnaan lebih lanjut; 2) memeriksa dokumen pendukung yang disesuaikan kebutuhan surat rekomendasi; 3) memeriksa dan meneliti konsep penyusunan anggaran kegiatan Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri; 4) memeriksa dan meneliti konsep penyusunan program dan kegiatan Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri; dan 5) memeriksa pengadaan dan perlengkapan barang kantor Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri. e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Umum berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; 1) memberi penilaian kepada staf yang nilainya dituangkan dalam blangko DP-3; 2) menandatangani DP-3 staf Subbagian Umum; 3) memeriksa hasil pekerjaan staf sejauh mana capaian kinerjanya sesuaikah dengan apa yang didiposisikan atau yang diarahkan; 4) mengevaluasi staf dengan diskusi tentang pekerjaan tahun lalu, tahun berjalan; dan 5) membuat konsep surat untuk mengikuti diklat atau kursus. f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Umum. 1) menghimpun dan mempelajari UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah; 2) menghimpun dan mempelajari Peraturan Menteri Dalam Negeri No 41 tahun 2010 tentang organisasi dan tatakerja Kementerian Dalam Negeri; 3) menghimpun dan mempelajari Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1A tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dilingkungan Kementerian Dalam Negeri; 4) menghimpun dan mempelajari Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Rencana Strategi (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Kementrian Dalam Negeri; dan 5) menghimpun dan mempelajari aturan-aturan atau kebijakan kerjasama luar negeri (Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 tahun 2005 tentang pedoman PDLN, dan informasi prosedur beasiswa luar negeri bagi PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; 1) melaporkan hasil rapat tehnis dengan komponen/biro/pusat lain dan disampaikan secara tertulis atau lisan tentang kesimpulan dan saran pertimbangan; 2) memberikan saran pertimbangan dalam rapat koordinasi internal Bagian Tatausaha tentang perencanaan kegiatan tahun yang akan datang; 3) memberikan saran pertimbangan tentang evaluasi kegiatan Bagian Tatausaha tahun sebelumnya dan tahun yang sedang berjalan; dan 4) memberi saran pertimbangan tentang kebutuhan pegawai/staf opersional, dan barang inventaris kantor. h melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya adalah: 1) membuat konsep Term of Referens (ToR) kegiatan pada Subbagian Umum; 2) membuat konsep bahan pidato Kepala Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri; 3) membuat konsep tata ruang kerja pegawai Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri; 4) membuat konsep surat perbaikan gedung, barang inventaris kantor Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri; dan 5) merancang konsep sisten informasi website Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri. i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelencaran pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha: 1) melaksanakan tugas lisan, koordinasi dengan instansi/komponen/biro/pusat melalui telpon untuk konfirmasi data atau kehadiran rapat; 2) melaksanakan rapat internal sewaktu-waktu untuk tugas yang sangat mendesak; 3) melaksanakan apel pagi setiap hari kerja; 4) menandatangani absen kerja setiap hari kerja; dan 5) menyiapkan bahan, porganisasi internasionalnters rapat. Paragraf Ketiga Bidang Kerjasama Antar Negara
Koreksi Anda