Koreksi Pasal 969
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 967 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan ekspedisi, informasi dan perpustakaan kerjasama luar negeri.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Informasi dan Dokumentasi berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
1) merencanakan program dan anggaran per tahun anggaran Subbagian Informasi dan Dokumentasi berdasarkan tugas pokok dan fungsi untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
2) mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan berdasarkan DIPA tahun yang lalu untuk mengetahui sejauh mana capaian sasaran dan tujuan program;
3) mengidentifikasi kegiatan yang akan disusun berdasarkan evaluasi kegiatan tahun yang lalu untuk menghindari duplikasi kegiatan;
4) menentukan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan tuntutan kebutuhan agar kegiatan efisien dan efektif; dan 5) menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan dengan menentukan tempat dan waktu agar kegiatan berjalan efisien dan efektif.
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di likungan Subbagian Informasi dan Dokumentasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing:
1) menerima disposisi naskah dinas sesuai arahan atasan;
2) mendisposisikan naskah dinas kepada bawahan;
3) memberi arahan memproses surat/naskah dinas baik sesuai disposisi atasan maupun kelengkapan dokumen pendukung;
4) memeriksa hasil konsep naskah dinas bawahan; dan 5) memberi paraf koordinasi hasil konsep naskah dinas bawahan.
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Informasi dan Dokumentasi agar dalam melaksanakan tugas sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku:
1) memeriksa kelengkapan dokumen surat/naskah dinas sesuai ketentuan;
2) memferifikasi berkas dokumen sesuai ketentuan dan prosedur yang ada;
3) menyampaikan informasi kebawahan tentang data-data, prosedur serta kegiatan lain yang terkait;
4) mendisposisikan kebawahan untuk kelengkapan dokumen sesuai aturan; dan 5) meneruskan hasil verifikasi dokumen ke bawahan untuk diproses lebih lanjut.
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Informasi dan Dokumentasi:
1) menerima hasil kerja para bawahan;
2) mengecek hasil kerja bawahan;
3) mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai dengan disposisi yang disampaikan;
4) memperbaiki hasil kerja bawahan; dan 5) memberi paraf koordinasi dari hasil kerja bawahan untuk disampaikan keatasan.
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Informasi dan Dokumentasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier:
1) mempelajari hasil prestasi yang telah dicapai bawahan;
2) mempertimbangkan penilaian yang akan diberikan terhadap prestasi kerja bawahan;
3) mengusulkan nilai kepada atasan untuk mendapat persetujuan sesuai prestasi yang telah dicapai bawahan;
4) MENETAPKAN nilai sesuai prestasi yang telah dicapai bawahan; dan 5) menandatangani dokumen pernyataan nilai prestasi kerja bawahan.
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbagian Informasi dan Dokumentasi:
1) mengikuti rapat-rapat, seminar/lokakarya yang terkait dengan tugas pokok;
2) membaca peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas;
3) menelaah peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas;
4) mengkaji peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas;
5) mengaflikasikan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas dalam pelaksanaan tugas; dan 6) memberi arahan kebawahan untuk menerapkan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas.
g memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya setelah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas dan fungsi;
2) mengikuti rapat-rapat, seminar/lokakarya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi berdasarkan disposisi pimpinan untuk memberikan maupun memperoleh masukan dan saran dalam pembahasan substansi rapat;
3) melaksanakan koordinasi dengan bidang-bidang di Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri, instansi terkait dan kedubes;
4) mengoreksi kelengkapan dokumentasi naskah dinas sesuai ketentuan yang berlaku; dan 5) memeriksa hasil kerja bawahan.
h melakukan tugas-tugas teknis lainnya 1) memberi tugas kepada pejabat fungsional umum untuk mengklasifikasi dan mengarsip surat/naskah dinas dan dokumen sesuai format;
2) menyusun dokumentasi, buku-buku, naskah kerjasama luar negeri pada Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri;
3) mengarsip dokumen/ naskah dinas terkait dengan tupoksi; dan 4) mengelola dan menata perpustakaan.
i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan:
1) mengikuti rapat-rapat, seminar/lokakarya maupun kegiatan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi berdasarkan disposisi pimpinan;
2) mengkonsep laporan rapat-rapat, seminar/lokakarya maupun kegiatan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi berdasarkan disposisi pimpinan;
3) mendisposisikan bawahan untuk memproses hasil rapat-rapat, seminar/lokakarya maupu kegiatan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi berdasarkan disposisi pimpinan;
4) mengoreksi hasil kerja bawahan tentang hasil rapat-rapat, seminar/lokakarya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi berdasarkan disposisi pimpinan; dan 5) menyampaikan laporkan rapat-rapat, seminar/lokakarya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi berdasarkan disposisi pimpinan sebagai pertanggungjawaban tugas jabatan.
j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian tata Usaha baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Tata Usaha:
1) menerima disposisi naskah dinas sesuai arahan atasan;
2) mendisposisikan naskah dinas kebawahan tentang tugas tersebut;
3) memberi arahan memproses surat/naskah dinas baik sesuai disposisi atasan maupun kelengkapan dokumen pendukung sesuai disposisi atasan;
4) memeriksa hasil kerja bawahan sesuai disposisi atasan; dan 5) memberi paraf koordinasi hasil kerja bawahan sesuai disposisi atasan.
Koreksi Anda
