Koreksi Pasal 968
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelayanan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 967 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis dan penatausahaan pelayanan administrasi perjalanan dinas luar negeri.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Pelayanan Administrasi berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
1) menyusun/merancang/mengevaluasi peraturan Perundang-undangan terkait perjalanan dinas ke luar negeri;
2) menyusun/merancang kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pemerintah Pusat dan Daerah;
3) menyusun/merancang kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pemerintah Pusat dan Daerah;
dan 4) menyusun/merancang kegiatan Evaluasi Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pemerintah Pusat dan Daerah.
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Pelayanan Administrasi agar dalam melaksanakan tugas;
1) menerima disposisi naskah dinas sesuai arahan atasan;
2) membagi tugas kerja kepada bawahan melalui disposisi/tertulis dan lisan untuk memproses surat permohonan izin perjalanan dinas luar negeri;
3) membagi tugas kerja kepada bawahan untuk memproses naskah dinas berkaitan dengan tupoksi pelayanan administrasi secara lisan maupun tertulis;
4) memberikan tugas kepada bawahan untuk memproses surat edaran menteri dalam negeri tentang PDLN bagi pemerintah daerah; dan 5) memberikan paraf koordinasi hasil konsep naskah dinas dari bawahan.
c memberikan petunjuk kepada bawahan di lingkungan Subbagian Pelayanan Administrasi agar dalam melaksanakn tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
1) mendisposisikan naskah dinas ke bawahan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan;
2) memberikan petunjuk kepada bawahan untuk memproses lebih lanjut surat izin perjalanan dinas luar negeri;
3) memberikan petunjuk kepada bawahan untuk mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai arahan pimpinan;
4) memberikan arahan kepada bawahan untuk membuat laporan izin perjalanan dinas luar negeri;
5) menyampaikan informasi ke bawahan tentang data-data, prosedur yang terkait dengan bagian pelayanan administrasi; dan 6) memberikan petunjuk kepada bawahan untuk membuat surat telaahan staf.
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Pelayanan Administrasi untuk penyempurnaan lebih lanjut;
1) menerima dan memeriksa hasil kerja para bawahan untuk tindak lanjut;
2) mengecek konsep surat yang berkaitan dengan izin perjalanan dinas luar negeri;
3) memeriksa kelengkapan dokumen pendukung surat PDLN Pusat maupun Daerah untuk proses lebih lanjut;
4) mengoreksi hasil kerja para bawahan; dan
5) memberi paraf koordinasi hasil kerja bawahan untuk disampaikan ke atasan.
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Pelayanan Administrasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan kinerja;
1) mempelajari hasil prestasi yang telah dicapai bawahan;
2) mempertimbangkan penilaian yang akan diberikan terhadap prestasi kerja bawahan;
3) mengusulkan nilai kepada atasan untuk mendapat persetujuan sesuai prestasi kerja;
4) menilai hasil prestasi kerja bawahan sesuai petunjuk atasan;
5) menandatangani dokumen nilai prestasi kerja bawahan (DP3).
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Tata Usaha;
1) mengikuti rapat-rapat, seminar/lokakarya yang berkaitan dengan tugas pokok;
2) membaca Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang terkait dengan PDLN;
3) menelaah Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang terkait dengan PDLN;
4) mengkaji Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang terkait dengan PDLN;
dan 5) mempedomani/menerapkan Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang terkait dengan PDLN.
g memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
1) melaporkan kepada atasan mengenai rapat-rapat, seminar/lokakarya yang berkaitan dengan tugas pokok;
2) memberikan masukan kepada atasan tentang hasil rapat-rapat, seminar/lokakarya yang berkaitan dengan tugas bagian tata usaha;
3) melaksanakan koordinasi dengan bidang-bidang di Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri, dan instansi terkait;
4) melaporkan kepada atasan mengenai kondisi kerja di bagian pelayanan administrasi; dan 5) melaporkan hasil matriks PDLN kepada atasan.
h membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pelayanan Administrasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
1) mendisposisikan ke bawahan untuk membuat laporan izin PDLN;
2) membuat laporan matriks PDLN kepada atasan;
3) mengkonsep laporan rapat-rapat, seminar/lokakarya yang berkaitan dengan tugas pokok;
4) menyampaikan laporan rapat-rapat, seminar/lokakarya yang berkaitan dengan tugas pokok sesuai disposisi pimpinan sebagai pertanggungjawaban; dan 5) membuat laporan mengenai rencana kegiatan rakor, bintek, dan evaluasi yang terkait dengan PDLN.
i melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha;
1) menerima disposisi naskah dinas sesuai arahan atasan;
2) mendisposisikan naskah dinas yang berkaitan izin PDLN ke bawahan;
3) memberi arahan ke bawahan untuk memproses surat/naskah dinas yang terkait dengan bidang pelayanan administrasi;
4) memeriksa dan memberi paraf koordinasi surat/naskah dinas yang diproses bawahan untuk diajukan ke atasan; dan 5) melaksanakan monitoring dan evaluasi ke daerah sesuai dengan surat perintah dari pimpinan.
Koreksi Anda
