Koreksi Pasal 966
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri, terdiri atas:
a Bagian Tata Usaha;
b Bidang Kerjasama Antar Negara;
c Bidang Kerjasama Lembaga Keuangan Internasional dan Organisasi Internasional;
d Bidang Kerjasama Lembaga Asing Non Pemerintah; dan e Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf Kedua Bagian Tata Usaha
Koreksi Anda
