Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 965

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 963 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan strategik daerah di Bidang Analisis Perekonomian. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbidang Daerah pada Bidang Analisis Perekonomian mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada staf di lingkungan Subbidang Daerah pada Bidang Analisis Perekonomian dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk dan arahan kepada staf di lingkungan Subbidang Daerah pada Bidang Analisis Perekonomian agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa dan menganalisis hasil kerja staf di lingkungan Subbidang Daerah pada Bidang Analisis Perekonomian untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Daerah pada Bidang Analisis Perekonomian sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Perekonomian; g membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbidang Daerah berdasarkan disposisi tugas dan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan; h memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Analisis Perekonomian tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya dalam hal melaksanakan tugas bertanggung jawab terhadap kepala Bidang Analisis Perekonomian. i melaksanakan tugas-tugas teknis analisis kebijakan strategik daerah di Bidang Analisis Perekonomian, terdiri dari: 1) mengidentifikasi dan menganalisis isu-isu strategis daerah di Bidang Analisis Perekonomian. 2) melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kebijakan strategis daerah di Bidang Analisis Perekonomian. 3) melakukan identifikasi terhadap permasalahan atas pelaksanaan program strategik daerah di Bidang Analisis Perekonomian. 4) menyusun bahan analisis program dan kebijakan strategis daerah di Bidang Analisis Perekonomian. 5) menyusun laporan hasil supervisi dan evaluasi pelaksanaan program dan kebijakan strategis daerah di Bidang Analisis Perekonomian. 6) menyiapkan dan menganalisis bahan rapat koordinasi/kerja/teknis yang berhubungan dengan kebijakan daerah di Bidang Analisis Perekonomian. 7) menyusun surat nota dinas maupun persuratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 8) melakukan koordinasi dengan komponen lain dan/atau instansi lain dalam rangka penyiapan bahan kebijakan strategik dan bahan/materi rapat pimpinan Bidang Analisis Perekonomian. 9) menyiapkan bahan rapat, pengarahan/sambutan dan makalah bagi pimpinan (Menteri dan Sekretaris Jenderal) terkait Bidang Analisis Perekonomian. 10) menelaah dan merespon berbagai surat masuk ke Sekretariat Jenderal dan MDN yang berasal dari biro/pusat/ komponen/instansi/lembaga lain Bidang Analisis Perekonomian. 11) menyusun program/kegiatan tahunan Bidang Analisis Perekonomian. 12) mengikuti tugas-tugas mendasar, rapat-rapat koordinasi baik lingkup Kementerian Dalam Negeri maupun nasional Bidang Analisis Perekonomian. 13) melakukan perjalanan dinas yang terkait dengan tupoksi/substansi tugas Bidang Analisis Perekonomian. 14) mengumpulkan dan mempelajari peraturan/referensi yang terkait dengan substansi tugas dan atau perintah pimpinan Bidang Analisis Perekonomian. j membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Daerah sebagai bahan masukan bagi atasan; dan k melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Analisis Perekonomian baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Analisis Perekonomian.
Koreksi Anda